PANGALENGAN, - Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 Tahun 2015, Evaluasi Perkembangan Desa memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
- Menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Melihat tahapan dan menentukan keberhasilan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.
Hal tersebut di sampaikan pada Kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa, Kamis (22/2) bertempat di Kantor Kepala Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Tim yang di pimpin oleh ANANG SURYANA, S.Pd, M.Si. ( Sekcam Pangalengan ), menyampaikan pula bahwa Evaluasi Perkembangan Desa meliputi :
- evaluasi bidang pemerintahan.
- evaluasi bidang kewilayahan dan
- evaluasi bidang kemasyarakatan.
Kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa di Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, di hadiri oleh Unsur Pemerintahan Desa dan Tim Evaluasi Kecamatan Pangalengan.