KARTU KELUARGA ( KK )
- Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu yang memuat Data Kepala Keluarga dan Semua Anggota Kepala Keluarga.
- Setiap Keluarga Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA.
- Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga.
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Penduduk yang bersangkutan bertempattinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung, tapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga lama bagi Pendududk yang telah mempunyai Karyu Keluarga tetapi ada perubahan Data Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga.
- Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
- Akta Kelahiran/Akta Kematian.
- Surat Keteranagn Ganti Nama (bagi yang telah ganti).
BAGI WAGRA NEGARA ASING (WNA) harus melampirkan :
- KITAP/SSK A/Bdari Kantor Imigrasi.
- Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi
- Sirat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian