SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
Pengertian :
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan Chip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ).
Setiap Penduduk yang telah berumur diatas 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memilik Kartu Tanda Penduduk.
Persyaratan :
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman KTP-el
- Membawa KTP-el yang lama bagi masyarakat yang melakukan perbaikan KTP-el.
- Apabila ganti nama harus ada keputusan pengadilan dan sudah tercantum dalam Kartu Keluarga.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan :
- Passport
- KITAP/SSK A/B dari Kantor Imigrasi.
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
PROSEDUR KTP-el HILANG, RUSAK DAN PINDAH
- KTP – el HILANG
Fisik KTP-el yang sudah diterimakan kepada penduduk dan kemudian hilang, proses penggantiannya dilakukan melalui pelayanan KTP-el secara regular. Bagi penduduk yang kehilangan KTP-el diharuskan untuk mengurus pengajuan KTP ( mengisi formulir F1.21 mengetahui RT, RW dan Desa ) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Kehilanagan dari Kepolisian lalu melaporkan serta mengajukan ke petugas pelayayan KTP/KK di Kecamatan.

2. KTP-el RUSAK/SALAH
Penggantian data yang salah di dalam KTP-el setelah KTP-el diterima penduduk dilakukan melalui pelayanan KTP-el regular, sejauh kesalahan tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan cetak.Maka proses penggantian KTP-el dilakukan seperti proses kehilangan dengan membawa KTP-el tang rusak/salah cetak dan Kartu Keluarga ( asli dan Fotocopy).

- PENDUDUK PINDAH
Bagi pendududk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan kemudian melakukan proses perpindahan domisili maka penduduk tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman KTP-el di daerah tujuan/alamat yang baru. Sedangkan untuk KTP-el bagi penduduk yang pindah akan diterbitkan melalui pelayanan KTP-el.
Adapun Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang telah memiliki KTP-el dan pindah alamat antara lain :
- Penduduk melaporkan kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :
- KTP-el dengan alamat tempat tinggal asal (alamat Lama)
- Surat keterangan Pindah dari Daerah asal.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Penduduk melaporkan kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :
- Merekam NIK yang tercantum dalam KTP-el lama dan mengembalikan KTP-el dengan alamat lama kepada pemiliknya.
- Memproses pencetakan / personalisasi KTP-el dengan alamat yag baru.
- Menyerahkan KTP-el dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP-el dengan alamat yang lama.