Desa Pangalengan

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Berita Desa

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

 

Pengertian :

 

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan Chip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ).

Setiap Penduduk yang telah berumur diatas 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memilik Kartu Tanda Penduduk.

 

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. Melakukan Perekaman KTP-el
  3. Membawa KTP-el yang lama bagi masyarakat yang melakukan perbaikan KTP-el.
  4. Apabila ganti nama harus ada keputusan pengadilan dan sudah tercantum dalam Kartu Keluarga.

 

Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan :

 

  • Passport
  • KITAP/SSK A/B dari Kantor Imigrasi.
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.

 

PROSEDUR KTP-el HILANG, RUSAK DAN PINDAH

 

  1. KTP – el HILANG

Fisik KTP-el yang sudah diterimakan kepada penduduk dan kemudian hilang, proses penggantiannya dilakukan melalui pelayanan KTP-el secara regular. Bagi penduduk yang kehilangan KTP-el diharuskan untuk mengurus pengajuan KTP ( mengisi formulir F1.21 mengetahui RT, RW dan Desa ) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Kehilanagan dari Kepolisian lalu melaporkan serta mengajukan ke petugas pelayayan KTP/KK di Kecamatan.

 

 

 

 

 2. KTP-el RUSAK/SALAH

Penggantian data yang salah di dalam KTP-el setelah KTP-el diterima penduduk dilakukan melalui pelayanan KTP-el regular, sejauh kesalahan tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan cetak.Maka proses penggantian KTP-el dilakukan seperti proses kehilangan dengan membawa KTP-el tang rusak/salah cetak dan Kartu Keluarga ( asli dan Fotocopy).

 

 

  

  1. PENDUDUK PINDAH

 

Bagi pendududk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan kemudian melakukan proses perpindahan domisili maka penduduk tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman KTP-el di daerah tujuan/alamat yang baru. Sedangkan untuk KTP-el bagi penduduk yang pindah akan diterbitkan melalui pelayanan KTP-el.

 

Adapun Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang telah memiliki KTP-el dan pindah alamat antara lain :

 

  1. Penduduk melaporkan kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :
  2. KTP-el dengan alamat tempat tinggal asal (alamat Lama)
  3. Surat keterangan Pindah dari Daerah asal.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.

 

  1. Penduduk melaporkan kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :
  2. Merekam NIK yang tercantum dalam KTP-el lama dan mengembalikan KTP-el dengan alamat lama kepada pemiliknya.
  3. Memproses pencetakan / personalisasi KTP-el dengan alamat yag baru.
  4. Menyerahkan KTP-el dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP-el dengan alamat yang lama.

 

Beri Komentar

Desa

13,308

Laki-laki

Laki-laki 13,308 penduduk

13,090

Perempuan

Perempuan 13,090 penduduk

26,398

TOTAL

TOTAL 26,398 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUPRIATNA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

TATANG KARYANA

KAUR KEUANGAN

RAMDHAN SAMBASTIAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

INDRI SUSANTI DEWI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

EPEP SURACHMAT AMD

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

EMAN SULAEMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YANTO HERYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN I

EET NURHAETI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

BANGBANG SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

GUGUN GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

DEDEN RAHMAT NUR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

ABDUL ROHMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN IV

CANDRA RISMANA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN III

SALSA BILLA NURFADILLAH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

RINA ASTRIANI

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 365
Kemarin : 149
Total Pengunjung : 1.143.135
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 365
Kemarin : 149
Total Pengunjung : 1.143.135
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

AGUS SUPRIATNA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TATANG KARYANA

Sekretaris

RAMDHAN SAMBASTIAN

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

INDRI SUSANTI DEWI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

EPEP SURACHMAT AMD

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

EMAN SULAEMAN

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

YANTO HERYANTO

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

EET NURHAETI

KEPALA DUSUN I
Tidak Ada di Kantor

BANGBANG SUHERMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

GUGUN GUNAWAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

DEDEN RAHMAT NUR

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

CANDRA RISMANA

KEPALA DUSUN IV
Tidak Ada di Kantor

SALSA BILLA NURFADILLAH

KEPALA DUSUN III
Tidak Ada di Kantor

RINA ASTRIANI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor