Pengertian
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- Akta Pencatatan Sipil adalah akta otentik yang merupakan alat bukti yang sah bagi diri seseorang yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang memuat peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang meliputi :
- Akta Kelahiran.
- Akta Kematian.
- Akta Perkawinan ( Non Muslim )
- Akta Perceraian ( Non Muslim )
- Akta Pengakuan anak,
- Akta Pengangkatan anak.
- Akta Perubahan Nama.
Â
KEGUNAAN AKTA PENCATATAN CIPIL :
- Sebagai alat bukti yang sah untuk menentukan status/kedudukan/hukum seseorang.
- Adanya kepastian hukum mengenai terjadinya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dll.
- Dari segi praktisnya dapat digunakan sebagai persyaratan formil dalam kepentingan tertentu.
Â
MANFAAT AKTA PENCATATAN SIPIL :
- Mendaftarkan / melanjutkan sekolah.
- Mengurus pembuatan Pasport
- Melamar Pekerjaan, TNI dan POLRI.
- Mengurus tunjangan keluarga
- Pernikahan
- Klaim Asuransi
- Menentukan Ahli Waris