Akta Kelahiran adalah Dokumen Penduduk yang memberikan bukti terjadinya peristiwa kelahiran, yang menjelaskan Nama Anak, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dan Kewarganegaraan.
A. JENIS AKTA KELAHIRAN.
- Akta Kelahiran anak suami istri bagi orangtuanya memiliki Akta Nikah/Surat Nikah.
- Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu bagi anak yang orangtuanya tidak memilik Surat Nikah.
- Akta Kelahiran Anak yang tidak jelas asal usul orangtuanya lampiran Berita Acara dari Kepolisian /POLRI.

 B. PERSYARATAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TEPAT WAKTU DI BAWAH 60 ( ENAM PULUH ) HARI :
- Mengisi Formulir yag disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli) apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
- Fotocopy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu ).
- Fotocopy Kartu Keluarga ( NIK anak harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga )
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai Orang Tua apabila tidak ada agar Nama Ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran sebagai Pasangan Suami Isteri.
- Melampirkan Dta 2 (dua) orang saksi beserta Fotocopy KTP saksi tersebut.
 C. PERSYARATAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT DI ATAS 60 ( ENAM PULUH ) HARI
Â
- Mengisi Formulir yag disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
- Fotocopy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu ).
- Fotocopy Kartu Keluarga ( NIK anak harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga )
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai Orang Tua.
- Membawa 2 (dua) orang saksi dan melampirkan Fotocopy KTP kedua orang saksi tersebut.
- Keputusan Kepala Dinsa Kependudukan dan pencatatan Sipil.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â