PANGALENGAN ( 11/12 ), Tanggal 17 April 2019 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Serentak , Pemilu kali ini adalah Pemilu Serentak pertama kali sepanjang sejarah, pada pelaksanaannya nanti menggabungkan dua jenis pemilu yang dilaksanakan dalam satu waktu secara bersamaan. Pemilu Serentak 2019 adalah Implementasi dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. masyarakat Indonesia nantinya tidak hanya memilih calon anggota legislatif tapi juga memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya akan disediakan lima jenis surat suara , terdiri dari :
1. Surat Suara berwarna Hijau untuk memilik calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Surat Suara berwarna Biru untuk memilih calon angota DPRD Provinsi.
3. Surat Suara berwarna Kuning untuk memilih calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara berwarna Merah untuk memilih DPD RI.
5. Surat Suara berwana Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Ayo ke TPS hari Rabu tanggal 17 April 2019, Pemilih Berdaulat Negara Kuat.