PANGALENGAN ( 30/01), Bagi yang pernah mengajukan permohonan pencetakan e-KTP beberapa waktu yang lalu, dan pernah kecewa karena tidak tersedianya blanko, kini boleh berlega, karena mulai tanggal 30 Januari 2019 Pihak Kecamatan Pangalengan sudah mulai melaksanakan kembali Pencetakan e-KTP, bagi yang mau cetak e-KTP perhatikan persyaratan sebagai berikut :
CETAK e-KTP BARU :
- Sudah melaksanakan perekaman e-KTP.
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga.
- Membawa Formulir F-1 ( disediakan masing-masing desa )
CETAK e-KTP KARENA RUSAK :
- Sudah melaksanakan perekaman e-KTP.
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga.
- Membawa Formulir F-1 ( disediakan masing-masing desa )
- Menyerahkan e-KTP yang telah rusak.
CETAK e-KTP KARENA HILANG :
- Sudah melaksanakan perekaman e-KTP.
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga.
- Membawa Formulir F-1 ( disediakan masing-masing desa )
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari POLSEK.
Kami ingatkan kembali bagi warga yang berusia wajib KTP, sampai sekarang belum pernah melaksanakan perekaman AGAR SEGERA melaksanakn perekaman di Kantor Kecamatan, dengan syarat :
- Membawa FC. Kartu Keluarga terbaru.
- Membawa dokumen kependudukan lainnya ( Ijazah, Akte Kelahiran dan Akta Nikah ) Jika diperlukan.
Perlu diperhatikan juga, setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat datang langsung Ke Kantor Kecamatan/ tidak mewakilkan dan GRATISSSS !!!!!