Desa Pangalengan

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Berita Desa

Kartu Identitas Anak atau dikenal dengan KIA, ada juga yang menyebutnya KTP anak, sudah sering kita dengar, atau mungkin juga masyarakat sebagian besar masih asing dengan sebutan tersebut, sebenarnya KIA sudah diluncurkan Pemerintah kurang lebih 3 tahun yang lalu, tepatnya sejak undang undang nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diterbitkan, kurangnya sosialisasi menjadi alasan tersendiri, jika sampai sekarang hanya sebagian kecil dari masyarakat yang melengkapi dokumen kependudukan anaknya dengan KIA, nah .... Kali ini admin akan coba sharing apa dan bagaimana KIA itu, itung itung ikut aktif dalam mensosialisasikan Program Pemerintah.

 

Apa sih KIA itu ?

 

Kartu identitas anak selanjutnya disingkat KIA, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 

Lalu apa tujuan Pemerintah menerbitkan KIA ?

 

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

 

Bagaimana cara mengurusnya ?

 

Hal yang perlu diingat dalam mengurus KIA, adalah masyarakat tidak perlu membayar alias gratisssss !!!!!!!........ Dan perlu tahu juga,  KIA ada 2 jenis, jenis pertama untuk anak usia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun, dan jenis kedua untuk anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

 

Syarat-syaratnya :

 

Untuk anak 0-5 tahun :

1. Mengisi formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran.

 

 

Untuk anak 5-17 tahun :

1. Mengisi Formulir ( bisa diperoleh di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan )

2. Foto Copy Kartu Keluarga Terbaru

3. Foto Copy Akta Kelahiran

4. Pas poto 3x4 berwarna, sebanyak 2 lembar

Coba cermati persyaratan terebut,........., ayah dan bunda ...... anaknya wajib terlebih dahulu memiliki Akta Kelahiran ya !!!!!?  Sebab itu adalah syarat wajib ketika akan mengurus KIA untuk buah hatinya.

 

KIA dibuat di mana ?

 

Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung nomor 480/3111/Bid.Dafduk tanggal 05 juli 2019, perihal pencetakan KIA, disebutkan bahwa Pengajuan Pencetakan Kartu Identitas Anak dilaksnakan di Kantor Kecamatan masing-masing.

 

Demikian yang bisa admin bagikan, Mudah-mudahan sedikit sharing tadi diatas bisa bermanfaat.

 

 

Tatang Karyana

 

 

 

Beri Komentar

Desa

13,308

Laki-laki

Laki-laki 13,308 penduduk

13,090

Perempuan

Perempuan 13,090 penduduk

26,398

TOTAL

TOTAL 26,398 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUPRIATNA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

TATANG KARYANA

KAUR KEUANGAN

RAMDHAN SAMBASTIAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

INDRI SUSANTI DEWI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

EPEP SURACHMAT AMD

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

EMAN SULAEMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YANTO HERYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN I

EET NURHAETI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

BANGBANG SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

GUGUN GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

DEDEN RAHMAT NUR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

ABDUL ROHMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN IV

CANDRA RISMANA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN III

SALSA BILLA NURFADILLAH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

RINA ASTRIANI

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 1.143.605
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 1.143.605
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

AGUS SUPRIATNA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TATANG KARYANA

Sekretaris

RAMDHAN SAMBASTIAN

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

INDRI SUSANTI DEWI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

EPEP SURACHMAT AMD

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

EMAN SULAEMAN

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

YANTO HERYANTO

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

EET NURHAETI

KEPALA DUSUN I
Tidak Ada di Kantor

BANGBANG SUHERMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

GUGUN GUNAWAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

DEDEN RAHMAT NUR

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

CANDRA RISMANA

KEPALA DUSUN IV
Tidak Ada di Kantor

SALSA BILLA NURFADILLAH

KEPALA DUSUN III
Tidak Ada di Kantor

RINA ASTRIANI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor