Keputusan Bupati Bandung nomor 141.1/Kep.372-DPMD tanggal 19 Juni 2019 Tentang Penetapan Jadual Pemilihan Kepala Desa dan Penetaoan waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung Tahun 2019, bahwa hari pemungutan suara Pilkades serentak jatuh pada hari Sabtu 26 Oktober 2019.
Mengingat pada tanggal tersebut bukan hari libur atau diliburkan, Bupati Bandung melalui Surat Edaran nomor 141.1/2556-DPMD tertanggal 18 Oktober2019, yang ditujukan kepada para Pimpinan Dinas/Instansi/Camat/BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pilkades serentak tahun 2019 ada dua himbauan yang disampaikan antara lain:
1. Memberikan kesempatan/dispensasi bagi bagi para pegawai / karyawannya yang terdaftar di DPT untuk melaksanakan pencoblosan.
2. Memberikan ijin tidak masuk kerja bagi pegawai/karyawannya yang ditunjuk sebagai anggota KPPS.
Diketahui bersama bahwa waktu pencoblosan Pilkades serentak tahun 2019 dimulai dari jam 07.00 wib sampai dengan 12.00 wib, diharapkan dengan Surat Edaran tersebut dapat memberikan kesempatan pemilih untuk menyalurkan haknya, terutama dalam meningkatkan pasrtisipasi pemilih serta mendukung kelancaran dan suksesnya PILKADES SERENTAK 2019 di Kabupaten Bandung.
Tatang Karyana