Menindaklanjuti Surat Camat Pangalengan Nomor 474.1/181/pem tanggal 03 April 2018 perihal Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, yang bersumber dari Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 474.13/5386/SJ, serta Data Kemendagri bahwa di Kabupaten Bandung, Kecamatan Pangalengan menempati urutan pertama anak 0-18 tahun belum memiliki AKTA KELAHIRAN, yaitu sebanyak 12.213 orang.
Untuk mensikapi hal tersebut, dalam upaya percepatan pelayanan kepemilikan Akta Kelahiran bagi usia 0-18 tahun, akan dilaksanakan pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran secara massal,
Masyarakat yang akan mengikuti program ini, agar menyiapkan persyaratan yang harus di penuhi sebagai berikut :
- Foto Copy Surat Nikah/SPTJM.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy KTP Suami Isteri.
- Foto Copy KTP 2 Orang saksi.
- Keterangan Lahir dari Bidan/Kepala Desa.
- Mengisi Formulir F-2.01 (disediakan Desa).
Persyaratan yang sudah lengkap agar diserahkan dan dikumpulkan di Kantor Desa Pangalengan secara langsung / tidak mewakilkan, melalui Kasi. Pemerintahan Desa, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Kasi. Pemerintahan Kecamatan secara berkala tiap minggunya.