Desa Pangalengan

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Berita Desa

Wartawan: Ziyan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, bisa dijerat hukum. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, warga bisa dituntut denda kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa ada hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungannya.

"Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi dan mengingatkan masyarakat, bahwa ada koridor hukum terkait dengan prilaku membuang sampah sembarang," ujar Asep saat ditemui di Kantor Dinas LH Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (12/9/2018).

Selain tindakan hukum, kata Asep, Dinas LH juga memperkuat dengan mengedukasi masyarakat. Sesuai kebijakan Bupati Bandung dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah berbasis rumah tangga merupakan solusi dan perintah undang-undang.

"Kalau lihat di Perda, ancamannya denda maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Tapikan itu mekanisme persidangan, jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat," terangnya.

Dirinya menghimbau masyarakat, agar mengelola sampah organik dengan membuat lubang cerdas organik (LCO) di rumahnya masing-masing. Dan untuk sampah unorganik, Asep berharap masyarakat dapat ikut serta dalam bank sampah, untuk menyelesaikan masalah sampah unorganik.

"Dalam satu kantong keresek warga sesuai hasil kajian, sampah hariannya itu 60 persen berupa organik. Jadi kalau setiap rumah memiliki 2 LCO, artinya 60 persen sampah organik selesai sisanya 40 persen (unorganik), kami harapkan warga bisa bergabung dengan bank sampah," ujarnya.

Asep mengungkapkan, jumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayahnya terbilang cukup banyak. Nantinya, Dinas LH akan menguatkan penegakan hukum ini di setiap Kecamatan, demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di setiap wilayah. 

"Selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya TPS, sehingga membuang sampah sembarangan. Sebenarnya, hal itu merupakan mindset (pola pikir) dan paradigma lama tentang penanganan sampah, yakni dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang," katanya. 

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap orang wajib megurangi dan menangani sampah rumah tangganya dengan berwawasan lingkungan. 

"Nantinya TPS hanya akan jadi simbol saja, karena sampah organik akan selesai di rumahnya melalui LCO dan sampah un organik akan selesai di bank sampah," ujarnya.

Sesuai arahan Bupati Bandung, saat ini Pemkab Bandung sedang menyiapkan sistem agar semua desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membentuk bank sampah. Nantinya, semua warga wajib terdaftar di bank sampah tersebut. Sampai dengan Agustus, data sementara dari 270 Desa sudah ada sekitar 60 desa yang memiliki Perdes.

"Selain itu, untuk Perdes sejak 2017 Bupati sudah sosialisasi agar semua desa wajib memiliki Perdes tentang pengelolaan sampah dan lingkungannya. Bahkan pak Bupati menyampaikan, yang sudah memiliki Perdes itu akan ditingkatkan bobot hitung AD/PD-nya," katanya.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber :http://www.galamedianews.com/bandung-raya/199481/pemkab-bandung-ingatkan-pelaku-pembuang-sampah-bisa-dijerat-hukum.html

Beri Komentar

Desa

13,308

Laki-laki

Laki-laki 13,308 penduduk

13,090

Perempuan

Perempuan 13,090 penduduk

26,398

TOTAL

TOTAL 26,398 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUPRIATNA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

TATANG KARYANA

KAUR KEUANGAN

RAMDHAN SAMBASTIAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

INDRI SUSANTI DEWI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

EPEP SURACHMAT AMD

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

EMAN SULAEMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YANTO HERYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN I

EET NURHAETI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

BANGBANG SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

GUGUN GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

DEDEN RAHMAT NUR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN II

ABDUL ROHMAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN IV

CANDRA RISMANA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN III

SALSA BILLA NURFADILLAH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

RINA ASTRIANI

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 60
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 1.143.636
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 60
Kemarin : 309
Total Pengunjung : 1.143.636
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

AGUS SUPRIATNA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TATANG KARYANA

Sekretaris

RAMDHAN SAMBASTIAN

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

INDRI SUSANTI DEWI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

EPEP SURACHMAT AMD

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

EMAN SULAEMAN

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

YANTO HERYANTO

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

EET NURHAETI

KEPALA DUSUN I
Tidak Ada di Kantor

BANGBANG SUHERMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

GUGUN GUNAWAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

DEDEN RAHMAT NUR

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

KEPALA DUSUN II
Tidak Ada di Kantor

CANDRA RISMANA

KEPALA DUSUN IV
Tidak Ada di Kantor

SALSA BILLA NURFADILLAH

KEPALA DUSUN III
Tidak Ada di Kantor

RINA ASTRIANI

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor