PANGALENGAN (11/01), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, terhitung sejak Mei 2018 mulai menerapkan Aplikasi Pelayanan Dasar Desa Data Penduduk (YANDESDUK) di masing-masing Desa yang berada dalam wilayah Hukum Kabupaten Bandung, Aplikasi YANDESDUK ini adalah dibuat dengan tujuan mempermudah Pelayayan Adiministrasi kependudukan, karena berisikan database kependudukan dan output format surat keterangan, formulir administrasi kependudukan, rekafitulasi jumlah penduduk dan perkembangan penduduk
Manfaat yang bisa di ambil dari aplikasi ini adalah setiap desa memudahkan dalam akurasi data karena pelayanan dilakukan oleh petugas register Desa yang dilakukan setiap berkala.
Data kependudukan adalah data dinamis, yang setiap saat angkanya akan terus berubah, kesadaran masyarakat akan pentingnya adminstrasi kependudukan yang masih rendah turut mempengaruhi akurasi data, sehingga sering terjadi pebedaan angka jumlah peduduk.
Dalam upaya tertib administrasi kependudukan Pemerintah Desa Pangalengan, baru-baru ini melaksanakan bimbingan teknis bagi para Kader yang akan bertugas memverifikasi / Coklit Data Kependudukan, dengan tujuan untuk mendapatkan angka jumlah penduduk yang sebenarnya, diakui bahwa data yang diperoleh setelah diteliti masih banyak terdapat data ganda ataupun salah alamat serta masih tercatatnya data warga yang sudah meninggal, sehingga jumlah penduduk kian membengkak.
TATANG KARYANA